PERSYARATAN PENDAFTARAN SANTRI BARU

Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Khair
Tahun Pelajaran 2026/2027

A. Persyaratan Administrasi

Calon santri baru diwajibkan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Pas foto ukuran 3 × 4 cm sebanyak 2 lembar.
  4. Membawa buku kotak besar untuk santri Pra MDT (usia dini/TK).
  5. Membawa 6 (enam) buku tulis untuk santri MDT (setara kelas 1–6 SD).

B. Infaq Pengembangan dan Perlengkapan

No.UraianInfaq
1SPPRp 0
2Buku Prestasi QiroatiRp 5.000,00
3Buku BTQ (Kelas Pra MDT)Rp 10.000,00
4Raport SantriRp 25.000,00
5Seragam santri putri (termasuk budge
lokasi dan logo almamater)
Rp 150.000,00
6Seragam santri putra (termasuk budge
lokasi dan logo almamater)
Rp 145.000,00

Catatan:

  1. Santri yang tidak membeli seragam menunggu donatur dengan waktu yang tidak ditentukan
  2. Pembayaran seragam dapat dilakukan secara bertahap (tabungan santri).
  3. Perlengkapan yang dibeli sendiri oleh orang tua/wali:
    • Jilbab putih atau hitam (untuk santri putri).
    • Peci hitam (untuk santri putra).
    • Perlengkapan alat tulis

C. Ketentuan Berpakaian

Bagi santri baru yang belum memiliki seragam madrasah, diperkenankan mengenakan pakaian muslim yang bersih, rapi, dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Santri Putri: mengenakan gamis atau setelan rok serta wajib memakai celana panjang/legging sebagai dalaman.
  • Santri Putra: mengenakan jubah atau baju koko dipadukan dengan sarung.
  • Setiap santri wajib membawa alat tulis dari rumah.

D. Penempatan Kelas

Penempatan kelas santri ditentukan berdasarkan hasil tes lisan dan tes tulis.

Pembagian kelas di Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Khair adalah sebagai berikut:

  • Pra MDT        : Persiapan masuk Sekolah Dasar (setara PAUD/TK).
  • MDT                 : Setara kelas 1 sampai dengan kelas 6 Sekolah Dasar.
  • Jam belajar  : Pra MDT, Kelas 1 dan Kelas 2 jam 16:00 sd 17:00, kelas 3 jam 17:30 sd selesai

 

Bandung, 24 Juli 2026

Kepala Madrasah Diniyah
Takmiliyah Al Khair

 

(………………………………………)